Profil PPID

MANGKI

Gambaran umum

Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mangki dibentuk sebagai wujud
komitmen Pemerintah Desa Mangki dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.



PPID
Desa Mangki bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian,
dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara transparan, cepat,
tepat, dan sederhana.

Layer 1