Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mangki dibentuk sebagai wujud
komitmen Pemerintah Desa Mangki dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
PPID
Desa Mangki bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian,
dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara transparan, cepat,
tepat, dan sederhana.